PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2023.
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 15a UU 35/2014).
Kekerasan ini juga dapat terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Oleh karena itu pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Kekerasan pada anak dapat dibagi dalam beberapa bentuk
1)fisik;
2)psikis;
3)seksual;
4)penelantaran; dan
5)eksploitasi.
Kekerasan fisik
adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung fisik dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh, mencubit, mencakar, menjewer, menampar, menendang, dan lain-lain.
Kekerasan psikis
adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
Contoh : Meremehkan, mengejek, membentak, melecehkan. Mengancam, Menghukum, mengabaikan, mempermalukan di depan umum, menjadikan anak sasaran kemarahan, disetrap, dan lain-lain.
Kekerasan Seksual
1. Kekerasan Seksual Kontak
Adalah Setiap akvitas seksual yang melibatkan anak baik dengan bujuk rayu, iming-iming, tanpa paksaan, dengan paksaan, cara yang tidak wajar, maupun akvitas seksual untuk tujuan komersial ataupun tujuan tertentu.
Contoh :
meraba alat kelamin, payudara, mencium, perkosaan, Sodomi, Promosi pornografi yang melibatkan anak, & Pelibatan anak dalam pertunjukan seksual.
2. Kekerasan Seksual Non Kontak
Adalah Kekerasan seksual yang dilakukan secara tidak langsung.
Contoh :
Mempertontonkan gambar atau video porno.
Memotret atau memvideo anak dalam keadaan tidak senonoh. Mengucapkan dan/atau mengirimkan kata atau islah yang mengandung unsur seks.
Memperjualbelikan dan/atau menyebarluaskan dan/atau meminta gambar, foto, video anak dalam keadaan tidak senonoh.
Penelantaran anak
Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan
Contoh :
Tidak memberi nafkah, tidak memberikan pakaian dan tempat tinggal yang layak, tidak diberi kesempatan bermain, tidak diizinkan sekolah, tidak memberikan imunisasi, tidak mendukung Pendidikan, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perhatian, tidak mendengar pendapat anak, dan lain-lain.
Eksploitasi anak
Segala akvitas yang ditujukan untuk memanfaatkan anak untuk kepentingan orang dewasa baik secara ekonomi, seksual maupun tujuan lain.
Contoh : Anak yang dilacurkan, pornografi anak, anak yang digunakan untuk memancing rasa iba, memanfaatkan tenaga anak usia 12-15 tahun di atas 3 jam per hari, Pekerja anak yang berbahaya seperti memecah batu, pekerja kasar lainnya, perkawinan anak, Anak dijual untuk membayar hutang, dan lain-lain.
Upaya pencegahan
1.Kegiatan IMTAQ
IMTAQ merupakan sebuah kegiatan yang melibatkan siswa dan guru dan menghadirkan narasumber atau pembicara yang bertujuan untuk memberikan motivasi, kesadaran, dan peningkatan pemahaman tentang hidup bermasyarakat dalam sudut pandang agama, budaya dan sosial
2. Razia ke kelas-kelas
Setiap dua atau tiga bulan sekali pihak sekolah melakukan razia kepada semua siswa dengan memasuki kelaskelas dan menggeledah semua isi tas siswa dan meemriksa dan memastikan siswa tidak membawa barang/senjata tajam, rokok, maupun obat-obatan serta barang-barang yang dilarang oleh sekolah sesuai dengan tata tertib sekolah.
Tujuan razia adalah untuk mendorong siswa bisa menaati peraturan dan disiplin menjalankan tata tertib sekolah.
Buat kontrak tata tertib sekolah yang harus ditandatangani oleh orang tua dan siswa, siswa berjanji mematuhi semua tata tertib tersebut namun apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam tata tertib tersebut.
- Membangun komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan peserta didik dan orangtua.
- Membuat sekolah aman dan nyaman
- Memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di tempat yang mudah dibaca
- Sering memberikan penyuluhan tentang pencegahan, dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan.
Peran pendidik dalam penanganan kekerasan
- mendengarkan curhatan
- merahasiakan masalah
- memberikan ketenangan
- berkomunikasi secara baik-baik dengan ortu
- bersama-sama orangtua mendampingi korban untuk lapor ke UPTD PPA dan pihak berwajib.
Oleh : ROSA ROSILAWATI, SE, ME.Sy (Kepala UPTD PPA Kota Jambi)
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Raih Empat Juara Pertama pada FLS3N Tingkat Kabupaten 2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 02/05/2026 Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh siswa-siswi SMAN 15 Tanjung Jabung Barat. Dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasion
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba


