Pengumuman Penyesuaian Pelayanan Publik dan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 14/03/2025
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1152/SE/BKD-5.3/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan pedoman terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.



Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur.
Adapun pokok-pokok isi surat edaran tersebut antara lain:
- Pelaksanaan Jam Kerja: ASN tetap mengikuti ketentuan jam kerja sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 917/SE/BKD-5.3/I/2025 tentang jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H.
- Fleksibilitas Tugas: Perangkat Daerah yang memungkinkan pelaksanaan tugas secara daring atau tidak langsung kepada masyarakat dapat menerapkan kombinasi antara Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA) sesuai kebijakan kepala perangkat daerah.
- Periode Penyesuaian: Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
- Pelayanan Publik Tetap Berjalan: Kepala perangkat daerah wajib menjamin pelayanan publik tetap berjalan, terutama yang bersifat esensial, termasuk memastikan akses bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
- Cuti Tahunan: Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dan akan dibuka kembali setelah masa libur, yaitu mulai 14 April 2025.
- Apel Pagi Bersama: Seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja seperti biasa setelah libur dan mengikuti apel pagi bersama pada Selasa, 8 April 2025
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi turut mendukung sepenuhnya pelaksanaan kebijakan ini dan akan menyesuaikan pelaksanaan layanan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan warga sekolah diimbau untuk memperhatikan perubahan jadwal layanan serta tetap mengakses informasi melalui kanal resmi sekolah.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: NEMABELCO, BERKILAU
Together Everyone Achieves More. Yes!

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 21/08/2025 Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang


