Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 19/09/2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: standar Pendidik; dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik terdiri atas: guru; konselor; tutor; instruktur; pamong belajar; Pendidik PAUD; dan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Pendidik melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pendidik terdiri atas: kualifikasi; dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan: ijazah; atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik; kepribadian; sosial; dan profesional.
Kualifikasi bagi guru sebagai berikut:
- paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
- memiliki sertifikat Pendidik.
Kualifikasi bagi konselor sebagai berikut:
- paling rendah S-1 (strata satu) bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan
- memiliki sertifikat konselor.
Kualifikasi bagi tutor dan Pendidik PAUD paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi bagi instruktur paling rendah jenjang 4 (empat) pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Sedangkan Kualifikasi bagi pamong belajar paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tuafwali Murid, masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
Sedangkan Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:
- merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Jatar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
- menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
- membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat;
- mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
- menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
- melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan batik, dan mengukur hasil belajar berkesinambungan dan reflektif.
Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:
- menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
- melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
- mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:
- berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, danjatau isyarat dengan memperhatikan kebutuhan Murid;
- menghargai keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tuajwali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran; dan
- berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/ atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:
- menguasai tujuan pendidikan nasional dan tujuan Satuan Pendidikan;
- menguasai disiplin materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;
- memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
- memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
- mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Selain kompetensi pedagogik, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi bagi tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD dalam:
- merencanakan pembelajaran pendidikan nonformal;
- melaksanakan strategi pembelajaran pendidikan nonformal;
- merancang media pembelajaran pendidikan nonformal;
- membangun lingkungan belajar yang kondusif pada pendidikan nonformal; dan
- melaksanakan asesmen, umpan batik, dan refleksi untuk perbaikan pembelajaran pendidikan nonformal.
Selain kompetensi kepribadian, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD.
Pamong juga harus memiliki kompetensi sosial berupa kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan belajar masyarakat. Serta memiliki kompetensi profesional berupakemampuan:
- mengidentifikasi kebutuhan belajar;
- merancang program pembelajaran;
- memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran;
- mengevaluasi program pembelajaran masyarakat; dan
- mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Sedangkan memiliki kompetensi profesional sebagai dijelaskan di atas, pendidik juga harus memiliki:
- konselor menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
- tutor menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
- instruktur menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
- guru pada Satuan Pendidikan khusus menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas;
- guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas atau Satuan Pendidikan yang memberikan layanan pendidikan bagi Murid penyandang disabilitas menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas danjatau membimbing atau mendampingi guru lainnya;
- guru pada satuan PAUD jalur pendidikan formal dan Pendidik PAUD menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini; dan
- Pendidik PAUD pada taman penitipan anak menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung dan sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini serta menguasm kemampuan pengasuhan.
Adapun Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:
- pengawas sekolah;
- penilik;
- kepala Satuan Pendidikan;
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium;
- tenaga administrasi;
- operator data Satuan Pendidikan; dan
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Tenaga Kependidikan Iainnya mencakup psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, dan tenaga dengan sebutan Iain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Kualifikasi Kepala Sekolah
Untuk kepala Satuan Pendidikan, kualifikasi yang ditetapkan adalah:
- paling rendah S-I atau D-IV/S-I terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
- memiliki sertifikat Pendidik untuk kepala Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal.
- Kepala Satuan Pendidikan bertugas memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi kepala Satuan Pendidikan terdiri atas kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam kompetensi profesional, kepala Satuan Pendidikan antara Iain dituntut mampu:
- mengembangkan visi, misi, tujuan, dan budaya belajar Satuan Pendidikan;
- mengembangkan lingkungan pembelajaran yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman;
- memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- melaksanakan supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data;
- mengelola program dan sumber daya secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
- membangun kerja sama dengan orang tua/wali murid dan masyarakat; serta
- mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional dalam pengembangan Satuan Pendidikan.
Regulasi ini dengan demikian memberikan perhatian besar terhadap kepemimpinan sekolah yang responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masa depan.
Standar Baru untuk Operator Data Satuan Pendidikan
Salah satu bagian yang sangat penting adalah pengaturan yang jelas mengenai operator data Satuan Pendidikan.
Operator data bertugas melaksanakan layanan operasional yang meliputi penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kualifikasi operator data ditetapkan:
- paling rendah Iulusan pendidikan menengah; dan
- memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Kompetensi Operator Data
Operator data harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam aspek profesional, operator antara lain dituntut mampu memahami kebijakan dan petunjuk teknis pendataan, merencanakan layanan pengelolaan data secara sistematis, melakukan penghimpunan hingga sinkronisasi data secara tepat waktu dan akuntabel, menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan, mendokumentasikan hasil pengelolaan data, memanfaatkan teknologi informasi, serta terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Hal penting lainnya adalah operator data dituntut menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan.
Kualifikasi Tenaga Kependidikan Lainnya
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menetapkan kualifikasi minimal beberapa tenaga kependidikan.
- Pengawas sekolah: paling rendah S-1 atau D-IV/S-I terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat Pendidik.
- Penilik: paling rendah S-1 atau D-IV/S-I terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Tenaga perpustakaan: paling rendah D-lll bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau paling rendah D-lll bidang Iain dengan pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
- Tenaga laboratorium: paling rendah lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas. 5_ Tenaga administrasi: paling rendah lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas.
- Operator data: paling rendah lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugas.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Dicabut
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan yang menetapkan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan ini penting diperhatikan oleh guru, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga kependidikan lainnya karena mengatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.
PERMENDIKDASMEN NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN DAPAT DIUNDUH DI SINI
Semoga Bermanfaat
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak usia Dini, Jen/ang Pendidikan Dasar, dan Jen/ang Pendidikan Menengah.
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: NEMABELCO, BERKILAU
Together Everyone Achieves More. Yes!

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Daring 15 –18 September 2026 Akibat Kabut Asap
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/09/2026 Menyikapi kondisi kabut asap yang semakin tebal serta sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga s
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Tetap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dengan Memperhatikan Kondisi Kualitas Udara
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/08/2026 Menyikapi kondisi kualitas udara dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang masih berada pada kategori tidak sehat serta cenderun
Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Terbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 14/07/2026 Di tengah hiruk-pikuk dunia yang bergerak serba cepat, layar gawai kini menjadi jendela sekaligus tembok bagi jutaan siswa di Indone
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Raih Empat Juara Pertama pada FLS3N Tingkat Kabupaten 2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 02/05/2026 Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh siswa-siswi SMAN 15 Tanjung Jabung Barat. Dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasion
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P


